![]() |
||||
2. Siswa wajib menghormati dan menghargai guru, sesama siswa dan orang lain di lingkungan sekolah; 3. Siswa bertanggung jawab terhadap terciptanya 6 K (keamanan, kebersihan, kerapian, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan); 4. Siswa dilarang merusak, memindahkan dan atau mengubah fasilitas madrasah. 5. Siswa dilarang berkelahi, menghasut, membuat keonaran, berjudi dan atau melakukan tindakan asusila. 6. Siswa dilarang membawa dan atau mengisap rokok, meminum minuman keras dan atau segala jenis minuman, makanan atau obat-obatan yang memabukkan serta segala hal yang dilarang oleh agama dan negara. 7. Siswa dilarang membawa senjata tajam, bacaan, gambar dan barang-barang terlarang. 8. Siswa wajib mengikuti kegiatan madrasah 10. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran. 11. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, siswa tidak diperkenankan menggunakan Handphone (HP) atau alat audio/video player 12. 13. Bila sampai 5 ( 14. Siswa piket wajib melaksanakan tugasnya masing-masing selama berada di kelas. 15. Kegiatan belajar diawali dan diakhiri dengan membaca doa bersama yang dipimpin salah satu siswa secara bergantian setiap hari.; 16. Siswa dianjurkan menggunakan waktu istirahat dengan baik di luar kelas. 17. Siswa yang berhalangan hadir karena sesuatu hal, harus ada keterangan dari pihak yang terkait sesuai dengan kewenangannya (orang tua / wali); a. Siswa putra wajib memakai kopiah (peci) hitam setiap hari Senin dan dianjurkan dipakai setiap hari. b. Memakai sepatu hitam dan kaos kaki putih setiap hari c. Wajib memakai atribut madrasah yang sudah ditentukan. d. Hari Senin dan Selasa baju putih lengan lanjang, celana/rok biru dan kerudung putih (putri). e. Hari Rabu dan Kamis baju batik, kerudung putih (putri), celana/rok putih. f. Hari Jumat baju olah raga, putri kerudung hijau muda. g. Hari Sabtu seragam pramuka. 20. Siswa telah hadir di lapangan upacara 10 (sepuluh) menit sebelum upacara dimulai. 21. Siswa wajib mengikuti upacara dengan tertib sesuai dengan tata laksana upacara yang berlaku. 22. Siswa yang ditunjuk sebagai petugas upacara wajib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya
IBADAH 24. Siswa memperhatikan dan mengamalkan adab di masjid. 25. Menjaga kebersihan, ketertiban dan kekhusyukan beribadah. 26. Mengikuti imam secara tertib sampai selesai berdoa. 27. Siswa yang berhalangan berjamaah di masjid harus melapor Ketua Kelasnya.
DIBERIKAN OLEH GURU YANG BERTUGAS, SEDANGKAN SANKSI UNTUK PELANGGARAN BERAT AKAN DIBERIKAN SETELAH RAPAT DEWAN GURU, KOMITE DAN YASAN |
![]() |